Tuesday, November 10, 2009

Rangkuman Buku Pendidikan Kewarganegaraan


TEDI CAHYONO

A1B009091

Pendidikan Bahasa Inggris

FKIP UNIB
KATA PENGANTAR

Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah, karena berkat rahmatnyalah saya dapat menyelesaikan makalah “Pendidikan Kewarganegaraan” ini.

Harapan saya semoga makalah ini berguna bagi kita semua, walaupun mungkin banyak terdapat kesalahan. MAkalah ini diperuntukkan bagi generasi penerus yang berjiwa Pancasila, agar lebih mengetahui makna-makna dari kewarganegaraan. Sehingga kedepan tercipta manusia-manusia yang seutuhnya.

Tak lupa saya ucapkan terima kasih kepada dosen saya Bapak Merryono yang telah membimbing dalam penyelesaian makalah ini.

Akhirnya penulis mita maaf apabila dalam penyajian materinya terdapat kekurangan-kekurangan karena keterbatasan penulis. Semoga makalah ini bermanfaat bagi penulis dan pembaca.

Bengkulu, November 2009

Penulis
Tedi Cahyono
(A1B009091)


DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR………...…………………………………..i
DAFTAR ISI ii

BAB II 1
FILSAFAT PANCASILA 1
A. Pengertian Filsafat 1
B. Pengertian Pancasila sebagai Suatu Sistem 1
C.Kesatuan Sila-sila Pancasila 1
D. Kesatuan Sila-Sila Pancasila sebagai Suatu Sistem Filsafat 2
E.Pancasila sebagai Nilai Dasar Fundamental bagi Negara dan Negara RI 3
F. Pancasila sebagai Ideologi Bangsa dan Negara Indonesia 4
G. Makna Nilai-nilai Setiap Sila Pancasila 4
H. Pancasila sebagai Dasar Kehidupan Bangsa dan Bernegara 5

BAB III 6
IDENTITAS NASIONAL 6
A.Pengertian 6
B. FAktor-faktor Pendukung Kelahiran Identitas Nasional 6
C.Pancasila sebagai Kepribadian dan Identitas Nasional 6

BAB IV 8
DEMOKRASI INDONESIA 8
A.Demokrasi dan Implementasinya 8
B.Arti dan Perkembangan Demokrasi 8
C. Bentuk-bentuk Demokrasi 8
D. Demokrasi Indonesia 9

BAB V 11
NEGARA DAN KONSTITUSI 11
A. Pengertian Negara 11
B. Konstitusionalisme 11
C.Konstitusi Indonesia 11

BAB VI 13
RULE OF LAW DAN HAK ASASI MANUSIA 13
A. Pengertian Rule of Law dan Negara Hukum 13
B. Hak Asasi Manusia 13
C. Penjabaran HAM dalam UUD 1945 13
D. Hak dan Kewajiban Warga negara 13

BAB VII 15
GEOPOLITIK INDONESIA 15
A. Pengertian 15
B. Pengertian Wawasan Nusantara 15
C. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Wawasan Nusantara 15
D. Unsur-unsur Wawasan Nusantara 15
E. Implementasi Wawasan Nusantara 15

BAB VIII 17
GEOSTRATEGI INDONESIA 17
A.Pengertian Geostrategi 17
B. Ketahanan Nasional 17
C. Pengaruh Aspek Ketahanan Nasional terhadap kehidupan Berbangsa dan Bernegara 17





SELAMAT MEMBACA

[--]
BAB II
FILSAFAT PANCASILA

A. Pengertian Filsafat
Filsafat adalah satu bidang ilmu yang senantiasa ada dan menyertai kehidupan manusia.
Filsafat berasal dari bahasa Yunani “philen” yang artinya “cinta” dan “sophos” yang artinya “hikmah” atau “kebijaksanaan” atau “wisdom” (Nasution,1973).
Jadi secara harfiah istilah ilsafat adalah mengandung makna cinta kebijaksanaan.

Keseluruhan arti filsafat:
Pertama : Filsafat sebagai produk
Kedua : Filsafat seagai suatu proses

B. Pengertian Pancasila sebagai Suatu Sistem
Sistem adalah suatu kesatuan bagian-bagian yang saling berhubungan, bekerja sama untuk suatu tujuan tertentu dan secara kesewluruhan merupakan satu kesatuan yang utuh, ciri2:
1. Suatu kesatuan bagian-bagian
2. Bagian-bagian tsb mempunyai fungsi sendiri-sendiri
3. Saling berhubungan, saling ketergantungan
4. Mencapai suatu tujuan bersama (tujuan sistem)
5. Terjadi dalam lingkungan yang kompleks (Shore dan Voich, 1974:220.

C.Kesatuan Sila-sila Pancasila
1. Susunan Pancasila yang bersifat Hirarkhis dan berbentuk Piramidial
Pengertian Matematika piramidial digunakan untuk menggambarkan hubungan hierarkhi sila-sila dari Pancasiladalam urut-urutan luas (kwantitas) dan juga dalam hal sifat-sifatnya (kwalitas).
Dalam susunan hierarkhis dan piramidial ini, maka Ketuhanan YME menjadi basis kemanusiaan, Persatuan Indonesia,Kerakyatan dan keadilan sosial.
Secara Onthologis kesatuan sila-sila Pancasila sbg suatu sistem adalah sbb:bahwa hakikatnya Tuhan adalah ada karena dirinya sendiri, Tuhan sebagai causa prima.

2. Kesatuan Pancasila yang saling Mengisi dan Saling Mengkualifikasi
Sila-sila Pancasila sebagai kesatuan dapat dirumuskan pula dalam hubungannya saling mangisi atau mengkualifikasi dalam rangka hubungan hierarkhis pyramidal tadi. Tiap sila mengandung 4 sila lainnya, dikualifikasikan empat sila lainnya.

D. Kesatuan Sila-Sila Pancasila sebagai Suatu Sistem Filsafat
1. Dasar Onthologis Sila-sila Pancasila
Dasar onthologis Pancasila pada hakikatnya adalah manusia, yang memiliki hakikat mutlak monopluralis, Oleh karena itu hakikat dasar itu juga disebut sebagai dasar antropologis.

2.Dasar Epistemologis Sila-sila Pancasila
Sebagai suatu ideologi pancasila memiliki 3 insur pokok: (1)logos yaitu rasionalitas atau penalarannya,(2)pathos yaitu penghayatannya,dan(3)ethos kesusilaannya.
Tedapat 3 persoalan mendasar dalam epistemology yaitu:
1. sumber pengetahuan manusia
2. teori kebenaran pengetahuan manusia
3. Watak pengetahuan Manusia
3.Dasar Aksiologis Sila-sila Pancasila
a. Teori Nilai
Menurut tinggi rendahnya Max Scheler mengelompokkan sbb :
1. Nilai-nilai kenikmatan
2. Nilai-nilai kehidupan
3. Nilai-nilai kejiwaan
4. Nilai-nilai kerokhanian

Walter G.Everet menggolongkan Nilai-nilai manusiawi sbb:
1.Nilai-nilai ekonomis
2.Nilai-nilai kejasmanian
3.Nilai-nilai hiburan
4.Nilai-nilai sosial
5.Nilai-nilai watak
6.Nilai-nilai estetis
7.Nilai-nilai intelektual
8.Nilai-nilai keagamaan

Notonagoro membagi:
1. Nilai material
2. Nilai Vital
3. Nilai kerokhanian
a. Nilai kebenaran
b. Nilai Keindahan
c. Nilai Kebaikan
d. Nilai Relijius

b. Nilai-nilai Pancasila sebagai suatu sistem
Nilai-nilai yang terkandung dalam sila I sampai V merupakan cita-cita, dambaan,harapan bangsa Indonesia yang akan diwujudkan dalam kehidupannya.
Sebagai pendukung nilai, bangsa Indonesia iyulah yang menghargainya, mengakui, menerima Pancasila sebagai sesuatu yang bernilai.

E.Pancasila sebagai Nilai Dasar Fundamental bagi Negara dan Negara RI
1. Dasar Filosofis
Nilai-nilai Pancasila bersifat Objektif dapat dijelaskan sbb:
1. Rumusan dari sila-sila itu sendiri sebenarnya hakikat maknanya yang terdalam menunjukkan adanya sifat-sifat yang umum, universal dan abstrak, karena merupakan suatu nilai.
2. Inti nilai-nilai Pancasila akan tetap ada sepanjang masa
3. Pancasila yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945,hal ini sebagaimana terkandung dalam ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966, diperkuat Tap. No. V/MPR/1973.Jo.Tap NO.IX/mpr/1978.

Sebaliknya nilai-nilai Subjektif Pancasila dapat diartikan bahwa keberadaan nilai-nilai itu bergantung atau terlekat pada bangsa Indonesia sendiri.
2. Nilai-nilai Pancasila sebagai Dasar Filsafat Negara
4 pokok pikiran yang bilamana dianalisis makna yang terkandung didalamnya tidak lain adalah merupakan derivasi atau penjabaran dari nilai-nilai Pancasila.
Pokok Pikiran pertama menyatakan Negara Indonesia adalah Negara persatuan
Pokok Pikiran kedua menyatakan bahwa Negara hendak mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pokok Pikiran ketiga menyatakan bahwa Negara berkedaulatan rakyat.
Pokok Pikiran keempat menyatakan ahwa Negara berdasarkan atas Ketuhanan YME menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.

F. Pancasila sebagai Ideologi Bangsa dan Negara Indonesia
Ideologi berasal dari kata ‘idea’ yang berarti ‘gagasan, konsep, pengertian dasar,cita-cita’ dan ‘logos’ yang berarti ‘ilmu’.Maka secara harfiah, ideologi berarti ilmu pengertian- pengertian dasar.
G. Makna Nilai-nilai Setiap Sila Pancasila
1.Ketuhanan Yang Maha Esa
Nilai-nilainya meliputi dan menjiwai keempat sila lainnya.Dalam sila ini terkandung nilai bahwa Negara adalah sebagai penjwantahan Tuhan.
2. Kemanusiaan yang adil dan Beradab
Dalam sila ini terkandung bahwa kita harus menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia secara adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia
Terkandung nilai bahwa Negara adalah sebagai penjelmaan sifat kodrat manusia monodualis yaitu sebagai mahluk undividu dan sosial.
4.Kerakyatan yang dipimpin Oleh hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Nilai filosofis yang terkandung didalamnya bahwa Negara adalah sebagai penjelmaan sifat kodrat manusia monodualis yaitu sebagai mahluk undividu dan sosial.Rakyat adalah sekelompok manusia yang bersatu yang bertujuan mewujudkan harkat dan martabat manusia dalam suatu wilayah Negara.
5. Keadilan bagi Seluruh Rakyat Indonesia
1. keadilan distributif (Negara terhadap warganya)
2. keadilan legal (warga Negara terhadap negara)
3. keadilan komulatif (Warga Negara satu dengan lainnya).

H. Pancasila sebagai Dasar Kehidupan Bangsa dan Bernegara
Bangsa yang hidup dalam suatu kawasan negara bukan terjadi secara kebetulan melainkan melalui suatu perkembangan kausalitas,dan hal ini menurut Ernest Renan dan Hans Khons sebagai suatu proses sejarah terbentuknya suatu bangsa, sehingga unsur kesatuan atau nasionalisme suatu bangsa ditentukan juga oleh sejarah terbentuknya bangsa tersebut.Tekad untuk menentukan bahwa filsafat Pancasila sebagai dasar filosofis dalam berkehidupan bangsa dan bernegara ini mendapat legitimasi yuridis tatkala ‘the founding fathers” kita mengesahkan dalam konstitusi UUD 1945.
Seharusnya segala kebijakan dalam negara terutama dalam melakukan pembaharuan- pembaharuan dalam negara dalam proses reformasi dewasa ini nilai-nilai Pancasila merupakan suatu pangkal tolak derivasi balik dalam bidang politik, sosial, ekonomi, hukum serta kebijaksanaan hubungan internasional dewasa ini. Hal ini dalam wacana ilahdewasa ini diistilahkan bahwa Pancasila sebagai paradigma dalam dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pancasila merupakan identitas Nasional Indonesia. Selain itu filsafat Pancasila merupakan dasar dari Negara dan Konstitusi (UUD Negara) Indonesia.[]



















BAB III
IDENTITAS NASIONAL

A.Pengertian
Identitas Nasional adalah cirri yang dimiliki suatu bangsa yang membedakan dengan Negara lain.Menurut Berger dalam The Capitalis Revolution,era ini ideologi kapitalislah yang akan menguasai dunia.Kapitalisme telah merubah masyarakat satu persatu dan menjadi sistem internasional yang menentukan nasib-nasib bangsa didunia.
Bangsa adalah sekelompok besar manusia yang memounyai persamaan nasib dalam proses sejarahnya, sehingga mempunyai persamaan watak atau karakter yang kuat untuk bersatu dan hidup bersama serta mendiami suatu wilayah tertentu sebagai suatu “kesatuan nasional”.
Tokoh imu pengetahuan yang mengkaji tentang hakikat kepribadian bangsa antara lain Margareth Mead, Ruth Bennedict, Ralph Linton, Abraham Kardiner, David Riesman.Berdasarkan uraian mereka maka pengertian kepribadian sebagai suatu identitas nasional suatu bangsa,adalah keseluruhan atau totalitas dari kepribadian individu-individu sebagai unsure yang membentuk bangsa tersebut.

B. FAktor-faktor Pendukung Kelahiran Identitas Nasional
Faktor pendukung kelahiran identitas bangsa Indonesia meliputi (1) Faktor Objektif,yang meliputi factor geografis-ekologis dan demografis,(2) Faktor Subjektif,yaitu factor histories,sosial,politik dan kebudayaan yang dimiliki bangsa Indonesia.
Robert de Ventos mengemukakan teori tentang munculnya identitas nasional suatu bangsa sebagai hasil interaksi histories antara empat Faktor penting yaitu factor primer, factor pendorong, factor penarik dan factor reaktif. Keempat factor tersebut pada dasarnya tercakup dalam proses pembentukan identitas nasional bangsa Indonesia, yang telah berkembang dari masa sebelum bangsa Indonesia mencapai kemerdekaan.

C.Pancasila sebagai Kepribadian dan Identitas Nasional
Pancasila sebagai dasar filsafat bangsa dan Negara Indonesia pada hakikatnya bersumber pada nilai-nilai budaya dan keagamaan yang dimiliki oleh bangsa Indonesia sebagai kepribadian suatu bangsa. Jadi filsafat ini bukan muncul secara tiba-tiba dan dipaksakan oleh rezim atau penguasa melainkan melalui fase histories yang cukup panjang. Menurut Notonagoro bangsa Indonesia adalah sebagai kausa materialis Pancasila.Proses Pancasila secara formal tersebut dilakukan dalam siding-sidang BPUPKI pertama, siding “panitia 9”, siding BPUPKI kedua,serta akhirnya disyahkan secara formal yuridis sebagai dasar filsafat Negara RI.
Sejarah Budaya Bangsa sebagai Akar Identitas Nasional
Nilai-nilai esensial yang terkandung dalam Pancasila yaitu: Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan serta Keadilan,dalam kenyataannya secara objektif telah dimiliki oleh bangsa Indonesia sejak zaman dahulu kala sebelum mendirikan Negara.Sejarah terbentuknya Indonesia yaitu ketika timbulnya kerajaan Sriwijaya dibawah wangsa Syailendra(Palembang),kemudian kerajaan Airlangga dan Majapahit(JATIM),serta kerajaan-kerajaan lainnya.Proses nasionalisme yang berakar pada budaya ini diistilahkan sebagai fase terbentuknya nasionalisme lama.[]
BAB IV

DEMOKRASI INDONESIA

A.Demokrasi dan Implementasinya
Pembahasan tentang peranan Negara dan masyarakat tidak dapat dilepaskan dari telaah tentang demokrasi karena,pertama, Hampir semua Negara didunia ini telah menjadikan demokrasisebagai asasnya. Kedua, demokrasi sebagai asas kenegaraan secara esensial telah memberikan arah bagi peranan masyarakat untuk menyelenggarakan Negara.
Macam-macam sistem demokrasi: pertama, sistem presidensial, kedua, sistem parlementer ketiga sistem referendum.Dari itu jelas bahwa asas demokrasi ternyata memberikan implikasi yang berbeda diantara pemakai-pemakainya.

B.Arti dan Perkembangan Demokrasi
Secara etimologis “demos” berarti rakyat dan “kratos/kratein” berarti kekuasaan.Konsep dasar demokrasi berarti”rakyat berkuasa” (goverment of rule by the people).Demokrasi diartikan sebagai pemerintahan atau kekusaan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat.
Konsep demokrasi semula lahir dari pemikiran hubungan negara dan hukum di yunani kuno dan diperaktikkan dalam kehidupan bernegara antara abad ke-4 sebelum masehi sampai abad ke 6 masehi. Gagasan demokrasi Yunani lenyap dari muka dunia barat ketika bangsa Romawi dikalahkan oleh suku Eropa barat dan benua eropa(600-1400).Rasaissance adalah aliran yang menghidupkan kembali minat pada sastra Yunani kuno, yang berupa gelombang-gelombang pemikiran yang dimulai di Italia pada abad ke 14 dan punaknya ke 15 dan 16.Peristiwa lain yang endorong timbulnya “demokrasi” adalah terjadinya reformasi,yakni revolusi agama(abad ke 16).
Dua kejadian ini telah mempersiapkan Eropah masuk kedalam Aufkung (Abad Pemikiran) dan Rasionalisme yang mendorong mereka untuk memerdekakan pikiran dari batas-batas yang ditentukan gereja.

C. Bentuk-bentuk Demokrasi
Menurut Torres demokrasi dapat dilihat dari dua aspek yaitu formal democracy dan substantive democracy. formal democracy menunjuk dalam arti pemerintahan.
Sistem Presidensil
1.Presiden dipilih langsung oleh rakyat
2.Presiden sebagai kepala negara dan pemerintahan
3.Presiden penguasa sekaligus simbol kepemimpinan
4. Presiden sebagai kepala eksekutif
Sistem Parlementer
1.Eksekutif dan legislatif menyatu
2.Kepala pemerintahan ditangan Perdana Mentri
3.Kepala Negara ditangan Raja
Selain itu terdapat juga beberapa sistem demokrasi yang mendasar pada prinsip filosofi Negara.
Demokrasi Perwakilan Liberal
a. Individu bebas
b. Rakyat diberi kebebasan dibidang politik, ekonomi, sosial, agama bahkan kebebasan arti agama
c. Kapitalis inspirasi dunia(Penguasa)
Demokrasi satu partai dan Komunis
a. Berkembang atas pemikiran commune struktur
b. Wakil-wakil commune→ commune lebih tinggi→ commune pusat
c. Kepemimpinan Profesional,revolusioner(bertentangan dengan liberal)

D. Demokrasi Indonesia
1. Perkembangan demokrasi Indonesia
a. 1945-1959, Demokrasi Parlemter
b. 1959-1965, Demokrasi Terpimpin
c.1966-1998, Demokrasi Pancasila (Konstitusi)
d. 1999-sekarang, Demokrasi Pancasila era reformasi
2. Pengertian Demokrasi menurut UUD 1945
a.Seminar AD II (Agustus 1966)
1)Bidang Politik dan Konstitusional:
“Menegakkan kembali asas-asas Negara Hukumdimana kepastian hukum dirasakan oleh segenap warga negara, HAM,dan penyalah gunaan kekuasaan dapat dihindarkan secara Institusional.
2)Bidang Ekonomi:
a. penawasan oleh rakyat terhadap penyalahgunaan keuangan negara
b. Koperasi
c. Pengakuan atas Hak Milik Perorangan dan kepastian hukum
d. Peranan pemerintah yang bersifat pembinaan
b. Munas III Persahi : The Rule of Law(Des’66)
Asas negara hugara hukum Pancasila mengandung prinsip:
1. Pengakuan dan perlindungan hak
2. Peradilan yang bebas tidak memihak
3. jaminan kepastian hukum
c. Simposium hak-hak azazi Manusia (juni 1967)
1. adanya pemerintahan yang memiliki kekuasaan
2. adanya keebasan yang sebesar-besarnya
3. perlu untuk membina suatu “rapidly expanding economy”
3. Demokrasi Pasca Reformasi

Struktur Pemerintahan Indonesia Berdasarkan UUD 1945
1. Demokrasi Indonesia Sebagaimana Dijabarkan dalam UUD 1945 Hasil Amandemen 2002
Secara umum didalam sistem pemerintahan yabg demokratis senantiasa mengandung unsur-unsur:
1. Keterlibatan warga negara dalam pembuatan keputusan politik
2. Tingkat persamaan tertentu diantara warganegara
3. Tingkat kebebasan atau kemerdekaan tertentu yang diakui dan dipakai oleh waganegara
4. Suatu sistem Perwakilan
5. Suatu sistem pemilihan kekuasaan Mayoritas
Berdasarkan unsur-unsur tesebut maka demokrasi mengandung ciri yaitu setiap sistem demokrasi adalah ide bahwa warganegara seharusnya terlibat dalam hal tertentu dalam pembuatan keputusan-keputusan politik,langsung atau tidak dengan melalui wakil pilihan mereka.
2. Penjabaran Demokrasi menurut UUD 1945 dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia Pasca Amandemen 2002
1. Konsep Kekuasaan
a.Kekuasaan datangan Rakyat
 Pembukaan UUD Alinea ke 4
 Pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945
 UUD 1945 Pasal 1 ayat (1)
 UUD 1945 Pasal 1 ayat (2)

b.Pembagian Kekuasaan
 Kekuasaan Eksekutif, didelegasikan kepada Presiden (pasal 4 ayat (1) UUD 1945)
 Kekuasaan Yudikatif, di delegasikan kepada MA (pasal 24 (1) UUD 1945)
 Kekuasaan Legislatif, didelegasikan kepada Presiden dan DPR dan DPD (pasal 5(1), 19,dan 22 C)
 19,dan 22 C Inspektif, atau pengawasan didelegasikan kepada BPK dan DPR (UUD 1945 pasal 20(1)
 Dalam UUD 1945 tidak ada kekuasaan konsultatif
c.Pembatasan Kekuasaan
Dalam menurut konsep mekanisme 5 tahunan kekuasaan, menurut UUD 1945 mencakup : periode kekuasaan, pengawasan kekuasaan, dan pertanggungjawaban.
2. Konsep Pengambilan Keputusan
Pokok pikiran bahwa konsep pengambilan keputusan yang dianut dalam hukum tata negara Indonesia adalah:
 Keputusan didasarkan pada suatu musyawarah sebagai asasnya
 Namun demikian jikalau mufakat itu tidak tercapai, maka melalui suara terbanyak
3. Konsep Pengawasan
Menurut UUD pada dasarnya adalah:
1. Dilakukan oleh seluruh warganegara
2. Secara formal ketatanegaraan pengawasan berada pada DPR
4. Konsep Partisipasi
1.Pasal 27 (1) UUD 1945
2.Pasal 28 UUD 1945
3.Pasal 30(1) UUD 1945
Berdasarkan itu maka konsep partisipasi menytangkut seluruh aspek kehidupan kenegaraan dan kemasyarakatan dan untuk seluruh warganegara Indonesia.[]



BAB V
NEGARA DAN KONSTITUSI

A. Pengertian Negara
Menurut Mariam Budiarjo bahwa negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah (governed) oleh sejumlah pejabat dan berhasil menuntut dari warganegaranya ketaatan pada peraturan perundang-undangannya melalui penguasaan (kontrol) monopolistis dari kekuasaan yang sah. Unsur-unsur negara meliputi: wilayah adalah daerah teritorial yang sah, rakyat yaitu suatu bangsa sebagai pendukung pokok negara, pemerintahan yang sah diakui dan berdaulat.
Negara Indonesia
Prinsip-prinsip negara Indonesia dapat dikaji melalui Pembukaan UUD 1945 alinia 1,2,3,dan 4.

B. Konstitusionalisme
Basis pokok konstitusionalisme adalah kesepakatan umum atau persetujuan (consensus) diantara mayoritas rakyat mengenai bangunan yang diidealkan berkaitan dengan negara.
3 elemen kesepakatan atau konsensus,sbb:
1. Kesepakatan tentang tujuan atau cita-cita bersama
2. Kesepakatan tentang the rule of law sebagai landasan pemerintahan atau penyelenggaraan negara
3. Kesepakatan tentang bentuk institusi-institusi dan prosedur-prosedur ketatanegaraan.

C.Konstitusi Indonesia
1.Pengantar
Suatu hal yang sangat mendasar bagi pentingnya amandemen UUD 45 adalah tidak adanya sistem kekuasaan dengan “checks and balances” terutama terhadap kekuasaan eksekutif.

2.Hukum Dasar Tertulis (UUD)
Undang-undang menurut sifat dan fungsinya adalah suatu naskah yang memaparkan kerangkadan tugas-tugas pokok dari badan-badan penerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan terdebut.
UUD memiliki 37 pasal, adapun pasal-pasal lain hanya memuat peralihan dan aturan tambahan. Hal ini mengandung:
 Telah cukup jikalau UUD hanya memuat aturan-aturan pokok
 Sifatnya yang supel (elastic)
Menurut Padmowahyono, kegiata negara dikelompokkan mjd:
 Penyelenggaraan kehidupan negara
 Penyelenggaraan
Sifat UUD adalah:
 Oleh karena sifatnya tertulis maka rumusannya jelas
 Singkat dan supel
 Memuat norma-norma
 Merupakan hukum positif tertinggi dan sebagai kontrol

3.Hukum Dasar yang Tidak Tertulis (Convensi)
Sifat-sifat:
 Merupakan kebiasaan berulang kali dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara
 Tidak betentangan dengan UUD
 Diterima oleh seluruh rakyat
 Bersifat sebagai pelengkap

4. Konstitusi
Pengertian konstitusi dalam praktek ketatanegaraan:
 Lebih luas dari UUD atau
 Sama dengan pengertian UUD
Kata konsstitusi dapat memiliki arti lebih luas dari UUD, karena UUD hanya meliputi konstitusi tertulis saja.

5. Sistem Pemerintahan Negara Menurut UUD’45 Hasil Amandemen 2002
a. Indonesia adalah Negara Yang Berdasarkan Atas Hukum(Rechstaat)
b. Sistem Konstitusional
c. Kekuasaan tertinggi bditangan Rakyat
d.Presiden ialah penyelenggara negara tertinggi tertinggi disamping MPR dan DPR
e. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR
f. Menteri negara ialah pembantu presiden, Menteri negara tidak bertanggung jawab kepada DPR
g. Kekuasaan Kepala negara tidak tak-terbatas

6. Negara Indonesia adalah negara hukum
Ciri-ciri:
a. Pengakuan dan perlindungan hak-hak asasi
b. Peradilan yang bebas dari suatu pengaruh kekuasaan lain
c. Jaminan kepastian hukum[]










BAB VI
RULE OF LAW DAN HAK ASASI MANUSIA

A. Pengertian Rule of Law dan Negara Hukum
Prinsip-prinsip Rule of Law
3 unsur yang fundamental dalam rule of law:
 Supremasi auran-aturan hukum
 Kedudukan yang sama dimuka hukum
 Terjaminnya HAM oleh UU serta keputusan pengadilan
Gagasan baru inilah yang kemudian dikenal dengan welvaartstaat, verzorgingsstaat, welfare stte, social service state,atau negara hukum materal.
Syarat-syarat pemerintahan yang demokratis dibawah rule of law yang dinamis:
 Perlindungan konstitusional
 Lembaga kehakiman yang bebas dan tidak memihak
 Pemilu yang bebas
 Kebebasan menyatakan pendapat
 Kebebasan berserikat;beposisi
 Penddikan kewarganegaraan

B. Hak Asasi Manusia
Yaitu hak warga negara yang dihormati oleh penguasa,walaupun hak itu bertentangan dengan kemauanpenguasa.
4 macam hak-hak asasi:
 Freedom of Speech
 Freedom of Religion
 Freedom from Fear
 Freedom from want

C. Penjabaran HAM dalam UUD 1945
Susunan kodrat manusia adalah Jasmani-rokhai, Sifat kodrat manusia adalah individu dan mahluk sosial,kedudukan kodrat manusia adalahmahluk pribadi berdiri sendiri sebagai mahluk tuhan. Pasal yang mengatur HAM terdapat pada pasal 28(A-J).Selain Hak asasi juga dalam UU No. 39 tahun 1999 terkandung kewajiban asasi manusia.

D. Hak dan Kewajiban Warga negara
1. Pengertian Warganegara dan Penduduk
Warganegara adalah rakyat yang menetap disuatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan negara,Sedangkan dalam hubungan internasionaldisetiap negara selalu ada WNA yang semuanya disebut penduduk. Warganegara adalah pendduk dan setiap penduduk belum tentu warganegara.

2. Asas-asas Kewarganegaraan
a. ius-sanguinis dan ius-soli
Asas ius-soli adalah asa daerah kelahiran, Sedangkan ius-sanguinis adalah asas keturunan atau hubungan darah.
b. Bipatride dan apatride
Bipatride timbul apabila menurut aturan negara terkait seorang dianggap warganegara kedua negara itu. Sedangkan apatride timbul apabila menurut peraturan kewarganegaraan, seorang tidak diakui sebagai warganegara manapun.

3. Hak dan Kewajiban Warganegara menurut UUD 1945

4. Hak dan Kewajiban Bela Negara
a. Pengertian
Pembelaan negara adalah tekad, sikap dan tindakan warganegara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang didasari oleh cinta tanah air serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara.
b. Asas Demokrasi dalam Pembelaan Negara
Mencakup 2 arti:
 Setiap warganegara turut serta dalam menentukan kebijakan tentang pembelaan negara.
 Setiap warganegara harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan negara.
c. Motivasi dalam Pembelaan Negara
 Pengalaman sejarah perjuangan RI
 Kedudukan wilayah RI yang strategis
 Penduduk yamg besar
 Kekayaan SDA
 Perkembangan dan kemajuan IPTEk
 Kemungkinan timbulnya bencana perang[]




















BAB VII
GEOPOLITIK INDONESIA

A. Pengertian
Geopolitik diartikan sebagai sistem politik atau peraturan-peraturan dalam wujud kebijaksanaan dan strategi nasional yang didorong oleh aspirasi geografik suatu negara, yang apabila dilaksanakan dan berhasil akan berdampak langsung padaatau tidak langsung akan kepada sistem politik suatu negara.

B. Pengertian Wawasan Nusantara
Wawasan berarti cara pandang, cara tinjau atau cara melihat. Wawasan Nusantara berarti cara pandang bangsa indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta sesuai dengan geografi wilayah nusantara yang menjiwai kehidupan bangsa dalam mencapai tujuan dan cita-cita nasionalnya.

C. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Wawasan Nusantara
1. Wilayah ( Geografis)
 Asas Kepulauan ( Archipelagic Principle)
 Kepulauan Indonesia
 Konsepsi tentang wilayah lautan
 Karakteristik wilayah nusantara
2. Geopolitik dan geostrategi
3. Perkembangan wilayah Indonesia dan dasar hukumnya

D. Unsur-unsur Wawasan Nusantara
1. Wadah
 Wujud wilayah
 Tata inti Organisasi
 Tata kelengkapan
2. Isi Wawasan Nusantara
 Cita-cita bangsa Indonesia yang tertuang dalam Pembukaan UUD
 Asas Keterpaduan semua aspek kehidupan Nasional berciri manunggal, utuh menyeluruh
3. Tata laku wawasan Nusantara
 Batiniah
 Lahiriah

E. Implementasi Wawasan Nusantara
1.Wawasan Nusantara sebagai pancaran falasafah Pancasila
Wawasan nusantara menjadi pedoman bagi upaya mewujudkan kesatuan aspek kehidupan nasional untuk menjamin kesatuan, persatuan, dan keutuhan bangsa, serta untuk mewujudkan ketertiban dan perdamaian dunia.
2.Wawasan Nuasantara dalam pembangunan Nasional
Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan politik; ekonomi;Sosial budaya; Pertahanan keamanan
3.Penerapan Wawasan Nusantara
 Diterimanya konsepsi nusantara di forum Internasional
 Pertambahan luas wilayah
 Pertambahan luas wilayah diterima oleh negara-negara tetangga
 Penerapan wawasan nusantara dalam pembangunana negara
 Penerapan dibidang SOSBUD
 Dibidang HANKAM
4. Hubungan wawasan nusantara dan ketahanan Nasional.[]





































BAB VIII
GEOSTRATEGI INDONESIA

A.Pengertian Geostrategi
Setiap bangsa dalam rangka mempertahankan kehidupannya, eksistensinya dan untuk mewujudkan cita-cita serta tujuan nasionalnya perlu memiliki pemahaman tentanggeopalitik dan dalam implementasinya diperlukan suatu strategi yang bersifat nasional,dan halinilah yang disebut sebagai “geostrategi”.

B. Ketahanan Nasional
1. Konsepsi ketahanan nasional
a.Kekuatan apa yang ada pada suatu bangsa dan Negara sehingga ia mampu mempertahankan kelangsungannya.
b.Kekuatan apa yang harusdimiliki.
c.Ketahanan atau kemampuan bangsa untuk tetap jaya

Ketahanan adalah suatu kekuatan yang membuat suatu bangsa dan Negara dapat bertahan, kuat untuk menghadapi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan.
2. Ketahanan nasional sebagai kondisi

C. Pengaruh Aspek Ketahanan Nasional terhadap kehidupan Berbangsa dan Bernegara
1. Pengaruh aspek Ideologi
a. Ideologi dunia
1) Liberalisme
2) Komunisme
3) Keagamaan
b. Ideologi pancasila
c. Ketahanan Nasional bidang ideology
1. Konsepsi prngertian ketahanan ideology
Ketahanan Nasional bidang ideology adalah merupakan kondisi dinamis suatu bangsa, berisi keuletandan ketangguhan yang mengandung kemampuan untuk mengembangkankekuatan.
2. Strategi pembinaan ketahanan ideology
Pertama: secara objektif, yaitu pelaksanaan ideology dalam bidang kenegaraan.
Kedua: Secara subjektif,yang aktualisasi ideology Negara dalam kehidupan para warganegara serta kehidupan kewarganegaraan secara perseorangan.

2. Pengaruh aspek politik
a. Pengertian
Pertama: Politik sebagai sarana atau usaha untuk memperoleh kekuasaan dan dukungan dari masyarakat dalam melakukan kehidupan bersama.
Kedua: politik digunakan untuk menunjuk pada suatu rangkaian atau cara-cara yang dilakukan untuk mencapai suatu tujuan baik.
b. Politik dalam negeri
Adalah kehidupan kenegaraan berdasarkan pancasila dan UUD 1945 yang mampu menyerap aspirasi dan dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam suatu system.

Ketahanan pada aspek politik dalam negeri
1. Sistem pemerintahan yang berdasarkan hokum
2. Mekanisme politik yg memungkinkan adanya perbedaan pendapat.
3. Kepemimpian nasional mampu mengakomodasikan aspirasi
4. Terjalin komunikasi politik timbal balik antara pemerintah dan masyarakat

c. Politik luar negeri
Adalah salah satu sarana pencapaian kepentingan nasional dalam pergaulan antar bangsa.

Ketahanan pada aspek luar negeri
1. Kerjasama internasional diberbagai bidang.
2. Politik LN terus dikembangkan menurut prioritas
3. Citra positifindonesia bterus ditingkatkan dan diperluas.
4. Perkembangan, perubahan, perubahan dan gejolak dunia terus diikuti.
5. Langkah kerjasama Negara berkembang dengan industry maju untuk memperkecil ketimpangan.

3. Pengaruh aspek ekonomi
Ketahanan ekonomi adalah merupakan suatu kondisi dinamis kehidupan perekonomian bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan, kekuatan nasional dalam menghadapi serta mengatasi segala tantangan serta dinamika perekonomian baik yang datang dari luar maupun dalam negeri, dan secara langsung maupun tidak menjamin kelangsungan dan peningkatan perekonomian bangsa dan Negara yang diatur berdasarkan UUD.

4. Pengaruh aspek Sosial Budaya
Ketahanan nasional dalam bidang SOSBUD adalah suatu kondisi dinamis SOSBUD suatu bangsa yang berisi keuletan, ketangguhan dari kemampuan suatu bangsa untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, permasalahan, segala ancaman baik yang dating dari dalam maupun luar negeri, yang dapat membahayakan kelangsungan.

5. Pengaruh aspek pertahanan dan keamanan
a. Filosofi pertahanan dan keamanan
Pertahanan dan keamanan Indonesia adalah kesemestaan daya upaya seluruh rakyat Indonesia dalam mempertahankan dan mengamankan Negara demi kelangsungan hidup bangsa dan NKRI.
b. Postur kekuatan pertahanan dan keamanan
Postur kekuatan HANKAM, Empat pendekatan yang digunakan untuk membangun yaitu pendekat ancaman, misi, kewilayahan, dan politik.
Pengembangan kekuatan HANKAM, yang meliputi wilayah laut, uadara dan darat. Kekuatan Hankam perlu mengantisipasiprediksi ancaman sejalan dengan perkembangan Iptek militer.
Geopolitik kearah ekonomi, kondisi ini mengimplikasi semakin canggihnya upaya diplomasiguna mencapai tujuan politik dan ekonomi.
c. Ketahanan pada aspek pertahanan dan keamanan
1. Pertahanan dan keamanan harus dapat mewujudkan kesiapsiagaan serta upaya bela Negara
2. Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan dan kedaulatan.
3. Potensi nasional dan hasil-hasil pembangunan yang telah dicapai harus dilindungi
4. Perlengkapan dan peralatan untuk mendukung pembangunan kekuatan dan kemampuan Hankam sedapat mungkin dihasilkan oleh industry dalam negeri.
5. Dilaksanakan oleh orang yang berbudi luhur, arif, bijaksana, menghormati HAM dan menghayati makna nilai dan hakikat perang dan damai.
6. TNI berpedoman pada Sapta Marga yang merupakan penjabaran dari asas kerokhanian Negara Pancasila.
7. Kesadaran dan ketaatan pada hokum perlu ditingkatkan.
d. Keberhasilan ketahanan nasional Indonesia
1. Memiliki semangat perjuangan bangsa dalam bentuk perjuangan non fisik yang disertai keuletan dan ketangguhan tanpa kenal menyerah dan mampu mengembangkan kekuatan nasional dalam rangka menghadapisegala tantangan.
2. Sadar dan peduli akan pengaruh-pengaruh yang timbul pada aspek ideology, politik, ekonomi, sosbud, dan hankam shg setiap warga dapat mengeliminir pengaruh tsb.[]

No comments: